Tidak hanya ulama-ulama kontemporer yang mengkaji status hukum bunga bank apakah termasuk riba yang diharamkan atau tidak, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam yaitu Muhammadiyah pun telah melakukan pembahasan terkait hukum bunga bank.
Ormas Muhammadiyah telah melakukan kajian terhadap bunga bank sejak tahun 1937 pada saat Muhammadiyah dipimpin oleh KH. Mas Mansoer (1936 – 1942). Selanjutnya pada tahun 1968, Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih-nya di Sidoarjo menyatakan keputusan sebagai berikut : (1) Riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah secara shahih; (2) Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal; (3) Bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat; (4) Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Selanjutnya, dalam Majelis Tarjih Wiradesa di Pekalongan tahun 1972, Muhammadiyah melalui Putusan Tarjih menetapkan : (1) Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi Keputusan Majelis Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi dalam perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam; (2) Mendesak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang.
Puncak dari keputusan Muhammadiyah dalam memandang bunga bank terjadi pada tahun 2006 yaitu dengan lahirnya keputusan : (1) Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah, antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama; (2) Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama; (3) Bunga (interest) adalah riba karena (a) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfirman, “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, (b) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba; (4) Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah; (5) Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah, “suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan” dan “kesukaran membawa kemudahan”; (6) Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syariah; (7) Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya; (8) Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.