Summary Riba Jual Beli (Riba Buyu’) - POJOKCERITA

Tuesday, January 17, 2023

Summary Riba Jual Beli (Riba Buyu’)

Dari beberapa kali pembahasan sebelumnya tentang riba fadhl dapat disimpulkan bahwa riba jenis ini merupakan salah satu dari bentuk riba buyu’. Apa itu riba buyu’? Ikuti tulisan ini sampai selesai.

Skema pembagian riba secara baik sekali telah dibuat oleh Elif Pardiansyah dalam artikel ilmiahnya yang berjudul “Konsep Riba dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya dalam Bisnis Kontemporer” yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(02), 2022, 1270-1285.

Beliau membuat skema atau bagan terkait pembagian riba yaitu sebagai berikut : (1) Riba qardh/duyun yang terbagi menjadi riba nasi’ah dan riba jahiliyah; (2) Riba buyu’ yang terbagi menjadi riba fadhl, riba nasa’ (yad), dan riba nasi’ah. Kali ini saya tidak akan membahas bab riba qardh namun hanya terbatas pada riba buyu’. 

Riba Jual Beli (Riba Buyu’)

Dalam tulisan Elif disebutkan riba buyu’ adalah riba yang diakibatkan oleh aktivitas jual beli (buyu’ berasal dari kata tunggal bai’) dimana terjadi pertukaran antar barang atau harta ribawi (amwal ribawiyat) sejenis yang berbeda kualitas (tidak mitslan bi mitslin), berbeda kuantitas (tidak sawa'an bi sawa'in), atau waktu penyerahan tidak tunai (tidak yadan bi yadin). Namun demikian, terkait kualitas atau mutu, saya masih meragukan kebenarannya, apakah barang ribawi sejenis harus ditukar dengan kualitas sama. Merujuk pada tulisan di https://pengusahamuslim.com/1286-20-kaidah-memahami-riba.html disebutkan bahwa terdapat kaidah yang menyatakan, "Perbedaan jenis atau kualitas bukan faktor yang diperhitungkan pada barang ribawi sejenis. Yang dipersyaratkan adalah persamaan ukuran dan harus tunai." Contoh, jika ada 1 kg kurma berkualitas bagus hendak ditukar dengan kurma berkualitas jelek maka asal sama beratnya (sama-sama 1 kg) diperbolehkan asalkan dilakukan secara tunai. Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra., Bilal datang menemui Rasulullah SAW dengan membawa kurma barni. Maka Nabi SAW menanyakan padanya, “Dari mana engkau mendapatkan ini?” Bilal menjawab, “Kami mempunyai kurma yang buruk lalu aku menjual 2 ṣha' untuk mendapatkan 1 sha' untuk memberi makan kepada Nabi SAW.” Maka Nabi SAW bersabda, “Aduh, aduh, itulah riba! Itulah riba! Jangan kau lakukan. Tapi jika engkau mau membeli, maka juallah kurma dengan barang lain, lalu belilah dengan hasil itu."

Riba ini terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu : (a) Riba fadhl yaitu pertukaran benda ribawi yang sejenis dimana nilai, jumlah, timbangan, atau takarannya tidak sama (berbeda) meskipun dilakukan secara tunai atau kontan. (b) Riba nasa’ atau riba yad yaitu pertukaran benda ribawi yang sejenis dimana nilai/jumlah/timbangan/takarannya sama namun salah satu objek pertukaran itu diserahkan secara non tunai atau tangguh. (c) Riba nasi’ah yaitu gabungan antara riba fadhl dan riba yad dimana pada pertukaran benda ribawi yang sejenis terjadi penambahan dan penyerahannya dilakukan secara non tunai atau tangguh.   

Maka agar tidak terjerumus dalam riba buyu’ baik riba fadhl, riba nasa’ (yad), atau riba nasi’ah, dan dengan mengacu pada setidaknya pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik (yang membagi barang ribawi menjadi 2 kelompok), terdapat 3 (tiga) aturan hukum agar jual beli tersebut tidak terjadi riba yaitu  : (1) Jika barang yang ditransaksikan sejenis dan satu ‘illat (misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar), syaratnya harus mitslan bi mitslin atau sawa'an bi sawa'in dan yadan bi yadin. (2) Jika barang yang ditransaksikan berbeda jenis namun masih satu ‘illat (misal emas dengan perak, rupiah dengan dolar, euro dengan ringgit), syaratnya harus yadan bi yadin saja. (3) Jika barang yang ditransaksikan berbeda ‘illat (misal uang dinar dengan gandum, uang rupiah dengan kurma), tidak ada syarat apapun, artinya boleh dilakukan sesuai kesepakatan (bisa tunai atau tangguh). 

Contoh Riba Fadhl

Mempertukarkan 10 gram dinar emas dengan 5 gram dinar emas meskipun dilakukan secara kontan namun karena tidak sama kuantitasnya (tidak mitslan bi mitslin atau tidak sawa'an bi sawa'in) maka terjadilah riba fadhl. Begitu juga jika mempertukarkan Rp 1.000,00 dengan Rp 900,00 meskipun kontan namun karena tidak sama kuantitasnya, terjadilah riba fadhl. Termasuk saat lebaran tiba dimana banyak terjadi praktek tukar uang besar dengan uang recehan yang terdapat selisih pada nominal maka meskipun dilakukan secara kontan, akan terkena riba fadhl.

Contoh Riba Nasa’ (Riba Yad) 

Mempertukarkan 10 gram emas batangan dengan 10 gram emas cincin dimana yang 10 gram emas batangan diserahterimakan pada saat akad (tunai) sedangkan yang 10 gram emas cincin diserahkan di kemudian hari (non tunai/tangguh/mu’ajjal), maka atas penangguhan tersebut meskipun sama nilainya, transaksinya jatuh pada riba nasa’ atau riba yad. Contoh lain, mempertukarkan uang baru Rp 75.000,00 dengan uang lama Rp 75.000,00, meskipun sama nilainya namun apabila salah satunya diserahkan secara tunda maka akan terkena riba nasa’ atau riba yad. 

Contoh Riba Nasi’ah

Mempertukarkan 10 gram emas batangan dengan 5 gram emas cincin dimana yang 10 gram emas batangan diserahkan pada saat akad (tunai) sedangkan yang 5 gram emas cincin diserahterimakan di kemudian hari (non tunai/tangguh/mu’ajjal), maka karena terkumpul sekaligus : tidak mitslan bi mitsil atau tidak sawa'an bi sawa'in dan tidak yadan bi yadin, terjadilah riba nasi’ah. Misal, mempertukarkan uang baru Rp 75.000,00 dengan uang lama Rp 50.000,00 (tidak sama nilainya) dan dilakukan secara tidak tunai, maka akan terkena riba nasi’ah.

Bagaimana dengan Transaksi Valuta Asing Secara Tidak Tunai?

Dengan merujuk pada pendapat ulama yang menyatakan uang rupiah dan uang dolar adalah barang ribawi dalam kelompok mata uang (satu ‘illat dan beda jenis) maka transaksi penukaran uang rupiah dengan uang dolar harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Hal ini diperkuat dengan Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Sharf dimana transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) (2) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (3) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (4) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.  

uang koin

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda