Mengunjungi kuburan dapat menjadi sarana bagi manusia yang masih hidup tentang ajal atau kematian yang pasti akan terjadi, tidak hanya karena faktor usia atau mengalami kecelakaan di jalan raya namun juga karena wabah penyakit.
Hari-hari ini kita disibukkan dengan penyebaran virus corona yang mulai memperlihatkan bahaya nyata yaitu tertular dan masuk rumah sakit, bahkan sampai meninggal dunia. Dari data resmi yang terpampang di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ per tanggal 22 Maret 2020 pukul 17.00 WIB, jumlah penderita virus corona yang meninggal dunia di seluruh Indonesia telah mencapai angka 48 (empat puluh delapan) orang. Sebuah jumlah kasus meninggal yang lumayan tinggi dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama sejak penemuan penderita positif virus corona. Data tersebut diperkirakan akan terus meningkat ke depan sehingga cukup “menghantui” masyarakat umum dalam aktivitas sehari-hari.
Mengingat tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi tidak hanya terjadi antar sesama manusia yang masih hidup namun juga ber-risiko penularan yang datangnya dari jenazah yang sudah meninggal maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah korban virus corona yang tertuang dalam Fatwa No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Pada poin nomor 7 disebutkan “Pengurusan jenazah (tahjhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”
Secara detailnya, pihak Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyampaikan tata cara pengurusan jenazah pasien positif virus corona yaitu harus diurus oleh team medis dari rumah sakit rujukan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Selanjutnya pihak keluarga dapat melakukan pemakaman setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan dimaksud dimana salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pemakaian alat pelindung diri bagi petugas pemakaman. Jarak lubang kubur dari atas permukaan tanah setidaknya 1,5 meter dan berjarak setidaknya 50 (lima puluh) meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Setelah proses pemakaman selesai dilakukan, alat pelindung diri harus dimusnahkan dan desinfeksi dilakukan kepada para petugas medis dan semua barang yang digunakan selama dalam perawatan jenazah korban virus corona.