Fitnah memiliki makna “ujian” yang merupakan sebuah ketentuan yang pasti terjadi selama kehidupan masih terus bergulir di dunia ini.
Kuburan merupakan salah satu fitnah yang melanda umat Rasulullah SAW. Hampir tidak ada satupun dari negeri muslimin melainkan ada pengkultusan terhadap kuburan.
Pertama, rusaknya batin manusia karena menyerahkan seluruh persoalan hidupnya, bahagia dan susahnya, lulus atau gagalnya, selamat atau celakanya, beruntung atau meruginya, bahkan baik atau buruknya, kepada kuburan. Oleh karena itu, adakah bagian Allah SWT yang masih tersisa di tengah hati umat seperti ini jika semua urusan dikembalikan kepada kuburan ?. Bisakah kuburan dan penghuninya berbuat untuk dirinya ?. Jika hal itu tidak mungkin, bagaimana mungkin dia bisa berbuat untuk orang lain ?.
Kedua, rusaknya lahiriah manusia karena telah berkorban yang tidak sedikit untuk sebuah kuburan, baik dengan menyembelih korban padanya, bernadzar untuknya, atau mempersiapkan bekal yang banyak. Lalu apakah yang mereka sisakan untuk Allah SWT jika harta semuanya diperuntukkan bagi kuburan ?.
Ketiga, umat yang telah ditimpa fitnah ini siap berkorban darah terhadap siapa saja yang mengingkari dan menentang perbuatan mereka.
Keempat, fitnah kuburan akan mengantarkan kepada syirik besar dan kecil. Sementara telah diketahui bahwa syirik merupakan kedzaliman yang paling tinggi, dosa yang paling besar, yang akan menghapuskan seluruh amalan di dalam Islam, dan mengekalkan pelakunya di dalam neraka. Oleh karena itu, Rasulullah SAW telah memperingatkan dengan keras, “Allah telah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” [HR. Al-Bukhari (3/156, 198 dan 8/114) dan Muslim (2/67) dari sahabat Aisyah ra].
Kuburan dan Masjid adalah 2 (Dua) Tempat yang Berbeda
Kuburan dan masjid memiliki hukum yang berbeda. Masjid adalah tempat untuk shalat dan membaca Al-Qur’an dan berbagai amalan shalih lainnya, sementara kuburan bukanlah untuk semuanya itu. Allah SWT menjelaskan, “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya ?.” Adapun tentang kuburan, Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan kalian shalat menghadapnya” [HR. Al-Bukhari (3/156, 198 dan 8/114) dan Muslim (2/67) dari sahabat Aisyah x]. Tentang kuburan, Rasulullah SAW juga menjelaskan, “Semua tanah bisa dijadikan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR. Muslim, 3/62, dari sahabat Abu Martsad Al-Ghanawi).
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa antara masjid dan kuburan berbeda. Maka tidak boleh membangun masjid padanya atau shalat di atasnya atau shalat menghadapnya sebagaimana tidak bolehnya kita memberikan hukum-hukum masjid kepada kuburan dan siapapun yang dimakamkan padanya. Asy-Syaikh Al-Albani menjelaskan, “Masjid dan kuburan tidak akan berkumpul” (Tahdzirus Sajid hal. 28).
Makna Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, fitnah kubur adalah sebuah fitnah yang besar yang telah menghancurkan aqidah kaum muslimin. Bagaimana tidak, hampir tidak ada satupun negeri kaum muslimin melainkan terdapat kuburan yang dikultuskan. Dari fakta ini kita seyogyanya menyadari betapa diperlukannya dakwah tauhid yaitu dakwah menuju pembaruan aqidah.
Wallahua'lam.
Referensi :