Ziarah kubur pada dasarnya merupakan amalan yang disyariatkan dalam agama Islam karena di sana terdapat berbagai pelajaran yang dapat diambil oleh peziarah terutama hikmah mengingat kematian dalam rangka mengingat kampung akhirat. Namun tata cara berziarah tentunya harus disertai dengan syariat tertentu agar tidak berujung pada amalan yang tidak dicontohkan Nabi SAW.
Perihal kebolehan berziarah kubur ditunjukkan antara lain dengan hadits Rasulullah SAW tentang disyariatkannya ziarah kubur beserta faedahnya. Buraidah Ibnul Hushaib berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kuburan” (HR Muslim).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah membagi ziarah kubur menjadi 2 (dua) yaitu ziarah syar’iyyah (ziarah yang syar’i) dan ziarah bid’iyyah (ziarah yang bid’ah). Ziarah yang syar’i adalah ziarah yang dilakukan dengan cara mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakannya. Sedangkan ziarah yang bid’ah adalah ziarah yang dilakukan dengan tujuan untuk meminta kebutuhan atau hajat kepada mayat sehingga dapat menimbulkan fitnah kuburan. Hal itu tidak pernah dicontohkan Nabi SAW, tidak pula oleh salaful ummah dan para imam dari kalangan umat ini. (Sebagaimana dinukil dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan, 1/256 dan Taudhihul Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam, 3/258)
Dalam riwayat An-Nasa`i disebutkan, “Barangsiapa yang ingin ziarah kubur maka silahkan ia berziarah namun jangan kalian mengucapkan hujran.” Abu Sa’id Al-Khudri mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahilah kuburan karena dalam ziarah kubur ada ibrah atau pelajaran. Namun janganlah kalian mengeluarkan ucapan yang membuat Rabb kalian murka” (HR. Ahmad 3/38, 63, 66, Al-Hakim 1/374,375).
Nabi SAW bersabda, “Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian.” Dalam riwayat Ahmad dari Buraidah, Nabi SAW mengatakan, “Agar ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada kebaikan.” Dalam riwayat Al-Hakim dari Anas bin Malik disebutkan, “Karena ziarah kubur itu melembutkan hati dan mengalirkan air mata serta mengingatkan pada akhirat namun jangan kalian mengucapkan hujran.”
Al-Imam An-Nawawi berkata, “Ziarah kubur ini awalnya dilarang karena masih dekatnya masa mereka (para shahabat) dengan masa jahiliyah sehingga bisa jadi ketika melakukan ziarah kubur, mereka mengucapkan perkataan-perkataan jahiliyah yang batil. Maka ketika kaidah Islam telah tegak, kokoh dan mantap, hukum-hukum Islam telah teratur dan terbentang, serta telah masyhur tanda-tandanya, dibolehkanlah bagi mereka untuk ziarah kubur, namun Nabi SAW membatasinya dengan ucapan beliau.”
Referensi :
https://asysyariah.com/hukum-ziarah-kubur-bagi-wanita-bagian-1/