Pada
saat momen perjalanan mudik ke kampung kelahiran di Purwokerto, Jawa Tengah
dalam rangka merayakan hari raya Iedul Adha 1440 H, saya menyempatkan mengambil
beberapa foto Stasiun Pasar Senen yang merupakan stasiun keberangkatan awal KA
Fajar Utama yang hendak saya naiki saat itu.
Dalam
keterangan yang terpampang di lokasi, stasiun ini diresmikan oleh perusahaan
kereta api swasta bernama Bataviasche
Ooster Spoorweg Maatschappy (BOSM), bersamaan dengan pembukaan lintas
Batavia – Bekasi pada tanggal 31 Maret 1887.
Pada
tahun 1898, kepemilikan Stasiun Pasar Senen beralih dari BOSM menjadi
perusahaan kereta api negara, Staatssporwegen
(SS) setelah seluruh lintas BOSM dibeli oleh SS.
Sejak
tahun 1913, stasiun-stasiun besar di Jakarta mulai direnovasi secara
besar-besaran, termasuk Stasiun Pasar Senen dimana stasiun ini direnovasi oleh
Van Gendt yang kemudian diresmikan untuk kedua kalinya pada tanggal 19 Maret
1925.
Bangunan
Stasiun Pasar Senen sendiri bergaya neo-indische atau arsitektur Hindia Belanda,
dengan kanopi besi setengah lingkaran yang menaungi 2 (dua) jalur rel di
bawahnya. Bagian peron dilengkapi dengan terowongan bawah tanah untuk
penyeberangan ke peron lainnya. Terowongan ini merupakan terowongan
penyeberangan pertama di stasiun yang dibangun di Indonesia.
Stasiun
Pasar Senen pada saat itu digambarkan oleh Javabode,
surat kabar masa itu, sebagai sebuah stasiun yang rapi, indah, dan kokoh yang
mirip dengan Stasiun Amsterdam atau Haarlem. Stasiun ini selain melayani
penumpang lokal (KA Commuterline), juga melayani pemberangkatan kereta api
jarak jauh, menggantikan tempat pemberangkatan sebelumnya yang berada di
Stasiun Kemayoran.
Saat
ini, Stasiun Pasar Senen (PSE) masuk sebagai salah satu stasiun kereta api
kelas besar yang berada pada ketinggian +4,7 meter di atas permukaan air laut
dan masuk dalam pengelolaan DAOP I Jakarta. Untuk melayani mobilitas penumpang
yang menggunakan stasiun ini sebagai stasiun pemberangkatan maupun kedatangan,
disediakan 6 (enam) jalur baik untuk melayani perjalanan lokal maupun jarak
jauh.
Karena memiliki histori sejarah yang bernilai tinggi, Stasiun Pasar Senen ini kemudian ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nomor registrasi RNCB.19930329.02.000810 berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.13/PW.007/MKP/05 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.475 Tahun 1993.
Karena memiliki histori sejarah yang bernilai tinggi, Stasiun Pasar Senen ini kemudian ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nomor registrasi RNCB.19930329.02.000810 berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.13/PW.007/MKP/05 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.475 Tahun 1993.