Berhubung masa berlaku SIM A saya akan
habis di akhir Oktober 2018 maka pada saat kepulangan menengok keluarga di
Batam sebulan lalu, saya mencoba menanyakan proses perpanjangannya di sebuah
mall di Batam.
Sayangnya stok material fisik pembuatan SIM dikabarkan sedang habis di Batam. Kalaupun akan diurus saat itu, saya harus kembali ke tempat tersebut beberapa hari kemudian dan itu pun hanya mendapat semacam selembar surat SIM sementara (bukan SIM asli). Sementara saya tidak bisa berlama-lama di Batam sehubungan dengan kewajiban harus masuk kerja kembali di Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, saya mulai mencoba
mencari informasi soal perpanjangan SIM antar daerah. Salah satunya dengan
mendatangi mobil SIM Keliling yang berada di Kompleks Universitas Trilogi,
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Maka hari Sabtu ini saya mencoba menuju lokasi di mana mobil SIM
Keliling tersebut berada. Pagi-pagi sekitar jam 06.00 WIB saya sudah sampai di sana. Mobil SIM
Keliling kemudian tiba sekitar jam 07.00 WIB dan langsung dilakukan proses
pendataan dan pemanggilan para warga yang ingin memperpanjang SIM-nya. Namun
saat giliran pertama saya masuk, status SIM ternyata masih “offline” sehingga
proses perpanjangan tersebut tidak dapat dilakukan.
Saya disarankan untuk
mendatangi langsung Kantor Satpas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl Daan
Mogot, Jakarta Barat. Setelah mengalami keraguan apakah akan ke sana di hari
itu juga atau tidak (berhubung jam buka di hari Sabtu hanya setengah hari),
pada akhirnya saya melakukan “percobaan” untuk langsung datang ke sana. Harapannya,
sebelum jam 08.00 WIB paling tidak saya sudah sampai di lokasi sehingga tidak terlalu
mengantri.
Di luar dugaan, begitu sampai di
Kantor Satpas Polda Metro Jaya, masyarakat yang melakukan pengurusan SIM
membludak cukup banyak. Hal itu kemudian dapat dimaklumi mengingat saat itu
hari Sabtu dan antara pemohon SIM baru dan perpanjangan berada di tempat yang
sama.
Berikut saya coba rangkum tahapan
yang harus dilalui jika Anda ingin mengurus perpanjangan SIM di Kantor Satpas
Polda Metro Jaya, Jl Daan Mogot, Jakarta Barat. Mungkin saja sistem pengurusan ini akan berbeda di
masa-masa berikutnya.
- Persiapkan dulu SIM asli dan KTP asli atas nama Anda sendiri. Untuk mempersingkat tahap awal, Anda bisa membawa copy SIM dan copy KTP dari rumah (masing-masing 4 rangkap). Jika tidak sempat, Anda bisa juga memfotokopi dokumen tersebut di lokasi (biaya Rp 5.000,00).
- Datangi loket pendaftaran SIM dengan membayar biaya Rp 25.000,00. Petugas loket setelah memverifikasi data SIM dan KTP Anda kemudian akan mengarahkan Anda ke ruang test kesehatan dengan membawa berkas yang diperlukan.
- Test kesehatan dilakukan secara singkat oleh petugas kesehatan dengan melakukan cek penglihatan (membaca huruf dalam jarak tertentu).
- Selanjutnya Anda diwajibkan membayar Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang diterbitkan kartu asuransinya oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Premi yang dibayarkan sebesar Rp 30.000,00 untuk pertanggungan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 4 juta. Saya saat itu mencoba menanyakan apakah hal itu wajib atau optional, namun dijawab oleh petugas ”wajib” sehingga tanpa pikir panjang saya bayar biaya premi tersebut (tidak ingin berlama-lama di tempat).
- Segeralah berpindah ke gedung utama Kantor
Satpas Polda Metro Jaya yang berada di seberang gedung pendaftaran dan test
kesehatan. Jangan lupa persiapkan pulpen untuk pengisian formulir perpanjangan
SIM. Beruntung kedatangan saya ke Kantor Satpas Polda Metro Jaya tidak
kesiangan karena sesampainya di dalam gedung tersebut bertepatan dengan
dibukanya antrian pengurus SIM. Petugas akan memberikan kartu (card) antrian
satu per satu kepada para pengurus SIM.
- Selanjutnya antrian pengurus SIM
perpanjangan akan dipisah dengan pengurus SIM baru dimana untuk perpanjangan
SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000,00.
- Setelah membayar biaya di atas, Anda akan diberikan formulir pengisian data pengurus SIM. Isilah sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Berikutnya segeralah menuju loket 21/22 yang berada di dalam gedung yang sama untuk menyerahkan berkas-berkas yang Anda pegang. Jangan lupa siapkan 2 (dua) lembar fotokopi KTP beserta SIM asli yang nantinya akan diambil oleh petugas pemeriksa dokumen. Jika lolos, data Anda akan mulai diinput di sistem.
- Tahapan berikutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari. Petugas akan kembali menanyakan data-data yang akan tercetak di lembar SIM Anda. Pastikan tidak ada kesalahan data (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan sebagainya).
- Terakhir, Anda tinggal menunggu kartu SIM Anda siap dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Dari tahapan-tahapan di atas, dapat
di-summary biaya-biaya pembuatan SIM perpanjangan secara umum sebagai berikut :
No
|
Keperluan
|
Biaya
|
1.
|
Biaya fotokopi KTP dan SIM
|
Rp 5.000,00
|
2.
|
Biaya pendaftaran test kesehatan
|
Rp 25.000,00
|
3.
|
Biaya asuransi (AKDP)
|
Rp 30.000,00
|
4.
|
Biaya perpanjangan SIM (A)
|
Rp 80.000,00
|
Total biaya
|
Rp 140.000,00
|