Artikel ini ditujuakan untuk
memberikan “pencerahan” kepada Anda yang baru pertama kali ke Singapura alias
belum pernah sama sekali pergi ke negeri singa itu. Bagi Anda yang sudah sering
bolak-balik ke sana
tentu sudah tidak perlu membaca kembali tulisan saya ini.
Detail tentang bagaimana kita
harus bersikap dan bertindak tanduk di Singapura mungkin belum tergambar dalam
benak Anda. Dan memang benar. ada sejumlah catatan yang mesti digarisbawahi sebelum
kita menginjakkan kaki di sana mengingat terdapat
perbedaan mendasar antara lifestyle dan budaya serta aturan hukum di negeri
jiran ini dengan Indonesia .
Salah satunya adalah jangan coba-coba melakukan keisengan di Singapura jika tak
ingin berbuah malapetaka. Di sejumlah fasilitas umum sudah terpampang dengan
jelas tanda-tanda larangan yang disertai dengan ancaman denda yang tidak
main-main jumlahnya.
Jadi, untuk Anda yang ingin ke
Singapura pada kesempatan pertama kali, yang perlu Anda ketahui pertama kali adalah
soal hal-hal apa saja yang menjadi larangan di sana . Berikut panduan “don’t” alias “jangan
lakukan” yang harus Anda ketahui selama Anda berada di Singapura.
Jangan Memotret di Sembarang
Tempat
Kamera mungkin menjadi salah satu
barang bawaan wajib setiap Anda bepergian ke tempat tujuan yang menarik,
termasuk Singapura. Namun jangan teledor dengan barang yang satu ini. Maksud
hati ingin mengabadikan keadaan sekitar, salah-salah Anda malah harus berurusan
dengan petugas hukum. Namun demikian, tidak banyak tempat yang dilarang untuk
aktivitas foto. Salah satunya adalah larangan berfoto di kantor imigrasi
Singapura. Untuk tempat-tempat larangan berfoto lain silakan Anda cermati
sendiri ketika pergi ke sana .
Jangan Makan & Minum
Sembarangan
Kalau kita terbiasa melihat orang
Indonesia
melakukan aktivitas makan dan minum di sembarang tempat, jangan harap Anda akan
menemui hal yang sama di Singapura. Tanda larangan makan dan minum yang umum
dijumpai adalah di MRT (kereta bawah). Di setiap pintu masuk stasiun MRT
terpampang tanda “no eating & drinking” dengan ancaman denda SGD 500.00.
Lumayan kan
!.
Jangan Membawa
Barang-Barang Berbahaya Api
Pemerintah Singapura memasang
tanda larangan “no flammable goods” ini di setiap pintu masuk stasiun MRT
dengan ancaman denda SGD 5,000.00. Jadi, jangan bermain-main dengan barang
berbahaya ini !.
Jangan Merokok
Sembarangan
Tanda larangan merokok ini
merupakan jenis tanda larangan yang paling banyak dijumpai di Singapura. Hebat
memang. Itu yang mungkin membuat orang-orang Singapura di jalanan tampak
gesit-gesit dan jarang bertampang loyo karena sudah terbiasa hidup sehat dengan
menghindari konsumsi rokok.
Tanda larangan ini dapat dijumpai
mulai dari ruang penumpang kapal ferry Singapura, MRT, bus service, dan
lain-lain,. Sebagai contoh, pada papan larangan yang tercantum di pintu masuk
MRT tertulis “no smoking” dengan ancaman denda SGD 1,000.00. Larangan merokok
ini juga diterapkan di lift, museum, perpustakaan, bioskop, restaurant
ber-AC, salon, department store, supermarket, dan kantor pemerintah.
Sedangkan di sejumlah bar atau café, aktivitas merokok hanya boleh dilakukan di
area tertentu.