Makna Dibalik Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014
Payung hukum terhadap keberadaan produk asuransi kecelakaan diri di Indonesia semakin diperkuat melalui penerbitan UU No. 40 Tahun 2014 yang menggantikan UU No. 2 Tahun 1992 di mana secara eksplisit dalam UU No. 40 Tahun 2014 adanya ‘pengakuan’ secara hukum melalui pernyataan bahwa asuransi kecelakaan diri adalah bagian dari lini usaha asuransi umum.